PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
DI GKPB JEMAAT BUKIT DOA NUSA DUA
Sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi dan situs web PeduliLindungi kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses beberapa fasilitas umum, salah satunya tempat-tempat ibadah.
Pandemi Covid 19 yang masih terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan Provinsi Bali di masa PPKM ini berada di Level 2. Untuk itu jemaat masih harus tetap waspada dalam berkegiatan. Pemerintah mewajibkan untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Yang bertujuan agar pemerintah dapat mendeteksi mobilitas masyarakat selama pandemic dan juga untuk memudahkan tracking dan tracing bagi warga masyarakat dalam berkegiatan. Untuk itu jemaat dihimbau untuk :
GEREJA KRISTEN PROTESTAN DI BALI
(GKPB) BUKIT DOA
PENGANTAR
Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, pada tanggal 22 Maret 1994, atas prakarsa Bapak Yoop Ave yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pariwisata, Pemda Kabupaten Badung menghibahkan lahan seluas dua hektar kepada Bali Tourism Development Center (BTDC) yang sekarang …